logo bawean

Written by Super User on . Hits: 986

 logopabawean

 

PROSEDUR PENGADUAN


Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya.

>-Download-<

 

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bawean kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bawean, dan Pengadilan Agama Bawean akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara Penyampaian Pengaduan ke Pengadilan Agama Bawean

Secara Lisan

  1. Melalui telepon 0325-421005, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.00
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bawean, Jl. Masjid Jami No. 3 - Sangkapura, Kabupaten Gresik.

 

Secara Tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bawean, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Bawean, Jl. Masjid Jami No. 3 - Sangkapura, Kabupaten Gresik.
  2. Melalui email Pengadilan Agama Bawean: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Melalui Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung

 

SIWAS WHISTLE BLOWER tambahan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bawean

  1. Pengadilan Agama Bawean akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Bawean akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Bawean akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Bawean hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean