POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Lembaga Bantuan Hukum yang secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Bawean adalah Lembaga Penasehat dan Bantuan Hukum (LPBH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hasan Jufri Bawean.
Adapun Surat Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Lembaga Penasehat dan Bantuan Hukum (LPBH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hasan Jufri Bawean tentang Layanan Bantuan Hukum : 0177/KPA.PA.W13-A35/HM2.1/I/2024
Adapun Surat Perjanjian Kerjasama atau MoU antara Lembaga Penasehat dan Bantuan Hukum (LPBH) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hasan Jufri Bawean tentang Layanan Bantuan Hukum : 0177/KPA.PA.W13-A35/HM2.1/I/2024
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.
Jenis Jasa :
- Pemberi informasi, Konsultasi, Atau advis Hukum;
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
- Penyedia informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokad lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, di antaranya:
Peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut.
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut.