Vaksinasi Covid-19 di Pengadilan Agama Bawean
Vaksinasi Covid-19
Pengadilan Agama Bawean
Sehubungan dengan dilaksanakannya Vaksinasi Covid-19 dan undangan dari Dinas Kesehatan - UPT Puskesmas Sangkapura. Pengadilan Agama Bawean beserta para pegawai turut berpartisipasi mengikuti kegiatan tersebut. Vaksinasi dilaksanakan di Puskesmas Sangkapuran lt. 2.

Vaksinasi ini merupakan bagian dari Tahap Kedua Vaksinasi COVID-19 untuk Petugas Pelayanan Publik dengan target ASN. Selain untuk ASN dan pelayan publik lainnya serta para lanjut usia berumur di atas 60 tahun, vaksinasi tahap kedua ini juga diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan COVID-19 seperti pedagang pasar, pendidik, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, petugas keamanan, petugas pariwisata, pekerja transportasi publik, atlet, serta wartawan dan pekerja media.
Adapun prosedur/alur pelaksanaan vaksinasi dilakukan sebagai berikut pertama, pegawai melakukan registrasi berdasarkan NIP/NRP/NIK; kedua, pegawai melakukan wawancara dengan petugas Puskesmas dan cek kesehatan seperti tensi dan suhu tubuh; ketiga, petugas Puskesmas akan melakukan presensi vaksinasi sekaligus pelaksanaan vaksinasi; keempat, observasi 30 menit dan pengisian kartu vaksinasi.

