logo bawean

Written by Super User on . Hits: 765

 logopabawean

 

PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI



Proses Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

  1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
  2. Ditemukan Bukti Baru (Novum);
  3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Adapaun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut :

  1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean dan mengajukan permohonan PK secara tertulis,
  2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM,
  3. Pencari keadilan menyetor ke Bank pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM,
  4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean,
  5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut,
  6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.

 



Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean