logo bawean

on . Hits: 439

Akhirnya, PA BAWEAN Wujudkan Zero Pending Case Tahun Ini

Alhamdulillah.. usaha mengikis habis sisa perkara yang dilakukan jajaran Pengadilan Agama Bawean (PA Bawean) akhirnya terwujud. Hal ini berarti, Pengadilan Agama Bawean telah berhasil menyelesaikan semua perkara yang masuk di tahun 2023, termasuk sisa perkara di tahun sebelumnya, hingga menjadi nol sisa perkara (zero pending case).

Hal ini tentu patut diapresiasi. Pasalnya, sejak perkara PA Bawean terekam dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Bawean sama sekali belum mampu menihilkan sisa perkara setiap tahunnya. Menurut catatan data penyelesaian perkara PA Bawean yang terekam dalam SIPP, setidaknya sejak tahun 2015 selalu saja ada sisa perkara tahun berjalan yang belum terselesaikan hingga menjadi sisa perkara di tahun berikutnya. Baru di tahun 2023 inilah, PA Bawean mampu menyelesaikan semua perkara berjalan, sehingga menihilkan sisa perkara di tahun 2023 ini;

Jika melihat rangkaian data penyelesaian perkara yang terekam dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), penyelesaian perkara di PA Bawean sejak tahun 2015 dapat digambarkan secara berurutan sebagai berikut; tahun 2015 sisa 45 perkara, tahun 2016 sisa 39 perkara, tahun 2017 sisa 22 perkara, tahun 2018 sisa 6 perkara, tahun 2019 sisa 2 perkara, tahun 2020 sisa 27 perkara, tahun 2021 sisa 2 perkara, tahun 2022 sisa 12 perkara, dan terkahir di tahun 2023 PA Bawean berhasil menihilkan sisa perkara atau zero pending case;

Sejatinya, dibandingkan dengan beberapa Pengadilan Agama lain di wilayah Jawa Timur, perkara yang harus diselesaikan oleh PA Bawean tidak begitu banyak. Rata-rata pertahunnya PA Bawean hanya menerima perkara 150-200 perkara saja pertahunnya. Namun yang menjadi tantangan berat adalah bahwa PA Bawean seringkali mendapatkan perkara perceraian dengan status pihak lawan dalam kondisi ghoib atau tidak diketahui tempat tinggalnya. Padahal perkara perceraian dengan status pihak ghoib membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup lama, yakni minimal 4 bulan sesuai dengan ketentuan PP No. 9 tahun 1975. Hal inilah kemudian yang menjadi salah satu kendala PA Bawean dalam menihilkan sisa perkara. Terlebih jika perkara kategori ghoib tersebut baru didaftarkan pada triwulan ke empat;

Panitera PA Bawean, Halifi, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Beliau menegaskan, bahwa kondisi masyarakat di Pulau Bawean yang mayoritas adalah perantau, pelaut, dan TKI di negeri seberang menjadi salah satu faktor adanya perkara dengan kategori ghoib tersebut.

Pulau Bawean adalah pulau kecil di tengah lautan. Rata-rata masyarakatnya adalah perantau, pelaut, bahkan banyak yang menjadi TKI di luar negeri puluhan tahun. Itulah salah satunya yang menjadi faktor adanya perkara dengan status pihak lawan ghoib di PA Bawean. Sehingga penyelesaian perkara di PA Bawean cenderung lama dan seringkali menyisakan sisa perkara di tahun berikutnya. Padahal perkara yang ditangani oleh PA Bawean sejatinya juga tidak banyak dibandingkan dengan PA-PA lain yang ada di Jawa Timur”, tegas beliau.

Ditemui di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Agama Bawean Moh. Lutfi Amin, S.H.I. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua aparatur PA Bawean yang terlibat dalam prestasi ini.

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi ini, khususnya kepada Tim Kepaniteraan dan Hakim dalam upaya penyelesaian perkara hingga mencapai zero pending case di penghujung tahun 2023 ini. Semoga kinerja kita semakin meningkat di tahun berikutnya”, ujar beliau bangga.


Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean