logo bawean

Written by Super User on . Hits: 2643

 logopabawean

 

PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA



PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA BAWEAN

  1. Mengajukan surat gugatan/permohonan yang telah ditandatangni calon Penggugat/Pemohon ke petugas meja 1 sesuai jumlah pihak berperkara di tambah 4 lembar untuk berkas perkara dan majelis hakim,
  2. Menyerahkan persyaratan perlengkapan berkas sesuai jenis perkara yang diajukan sebagaimana daftar lampiran,
  3. Membayar panjar biaya perkara ke bank BRI Kota Kusuma Bawean sesuai yang tertera dalam SKUM),
  4. Menyerahkan kwitansi pembayaran biaya perkara dari bank BRI kotakusuma Bawean  ke petugas kasir,
  5. Menunggu panggilan sidang oleh petugas Jurusita.

 

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS

  • Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).,
  3. Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini).

 

  • Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
  1. Buku Nikah asli/Duplikat asli,
  2. Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos,
  3. Photocopy KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos
  4. Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agamab Bawean,
  5. Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

 

  • Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos),
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos),
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA),
  4. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.

 

  • Syarat Mengajukan Izin Poligami
  1. Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000),
  2. Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000),
  3. Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos)
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
  5. Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  6. Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa
  7. Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos),
  8. Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.

 

  • Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
  1. Photocopy KTP,
  2. Photocopy Kartu Keluarga,
  3. Photocopy Surat Kematian,
  4. Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
  5. Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
  6. Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan,
  7. Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan,
  8. Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh.

 

  • Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
  1. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II,
  2. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos),
  3. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos),
  4. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.

 

  • Syarat Mengajukan Perwalian Anak
  1. Photocopy Buku Nikah orang tua,
  2. Photocopy Surat Kematian,
  3. Photocopy Kartu Keluarga,
  4. Photocopy Akte Kelahiran,
  5. Photocopy SK (untuk PNS),
  6. Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
  7. Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
  8. Fotocopy surat-surat berharga.

 

  • Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
  1. Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan,
  2. Photocopy Buku Nikah orang tua anak,
  3. Photocopy Kartu Keluarga,
  4. Photocopy Akte Kelahiran,
  5. Photocopy KTP,
  6. Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos,
  7. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya,
  8. Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
  9. Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak,
  10. Fotocopy SKCK yang bersangkutan,
  11. Fotocopy surat kesehatan,
  12. Fotocopy penghasilan,
  13. Surat dari dinas sosial.

 

  • Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
  1. Surat penolakan dari KUA,
  2. Photocopy KTP dari para pihak,
  3. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean,
  4. Fotocopy KK yang bersangkutan,
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan,
  6. Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

 

  • Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
  1. Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya,
  2. Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama),
  3. Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat,
  4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah,
  5. Photocopy KTP ahli waris,
  6. Photocopy Kartu Keluarga,
  7. Photocopy Surat Nikah,
  8. Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.

 

  • Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
  1. Foto copy KTP Penggugat,
  2. Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos),
  3. Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos),
  4. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bawean.

 



Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean