Jam Pelayanan Khusus PA Bawean untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19
Pengadilan Agama Bawean mulai memberlakukan jam pelayanan baru dalam rangka upaya pencegahan terhadap meluasnya penyebaran wabah COVID-19. Peraturan ini bersifat sementara dan efektif diberlakukan tertanggal 10 September 2020.
Note:
Force Majeur adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari