PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA BAWEAN DAN PC FATAYAT NU BAWEAN
Jum'at, 3 Februari 2023. Bertempat di ruang sidang, dilaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bawean dengan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean. Perjanjian kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang selama ini sudah terjalin antara Pengadilan Agama Bawean dengan Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bawean dalam menjalin kerjasama dalam hal layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Kegiatan penandatangan kerjasama ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bawean sebagai pihak kesatu dan Ketua PC Fatayat NU Bawean sebagai pihak kedua, turut hadir Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera dan segenap Pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bawean serta tamu undangan dari ibu-ibu PC Fatayat NU Bawean. Susunan Acara di awali dengan pembukaan, kemudian kata sambutan dari Ketua PC fatayat NU Bawean, lalu sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bawean, Penandatangana MoU, doa penutup dan terakhir foto bersama.
Ketua PC Fatayat NU Bawean, Ibu Rafiah, M.Pd.I., menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Agama Bawean yang selama ini sudah berkenan menjalin kerjasama yang baik dengan PC Fatayat NU Bawean. "Alhamdulillah, kerjasama ini kita dapat berlanjut di tahun 2023. Mudah-mudahan dapat mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dan juga pihak yang akan diberikan layanan konseling.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bawean, Bapak Achmad Kadarisman, S.H.I., M.H., menyampaikan terima kasih sekaligus menerima dengan baik perpanjangan kerjasama yang selama ini telah terjalin. Beliau juga berharap semoga perjanjian kerjasama ini barokah dan mendapatkan ridho Allah SWT.
Tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini yaitu memberikan fasilitas layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin serta dapat memberikan rekomendasi hasil konseling kepada Pengadilan Agama Bawean sebagai bahan pertimbangan dalam memtuskan suatu perkara. Dengan ditandatanganinya nota kerjasama ini, diharapkan dapat mendatangkan manfaat baik bagi Pengadilan Agama Bawean maupun bagi PC Fatayat NU Bawean.
(TDY)