logo bawean

Written by Super User on . Hits: 2357

 logopabawean

 

TATA TERTIB PERSIDANGAN



Tata Tertib Dalam Persidangan Bagi Pihak Berperkara

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
  6. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  7. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  8. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  9. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  10. Wajib mematikan telepon genggam selama di ruang sidang.
  11. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  12. Membuang sampah pada tempatnya.
  13. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  14. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :

  1. Senjata Api.
  2. Benda Tajam.
  3. Bahan Peledak.
  4. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.


Tata Tertib Dalam Persidangan Bagi Pengunjung

  1. Wajib menghormati institusi Pengadilan dengan menaati semua tata tertib yang ditetapkan Pengadilan baik di dalam lingkungan Pengadilan termasuk Tata tertib dalam persidangan seperti diatas.
  2. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  3. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan atau menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  4. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan.
  5. Dilarang berbicara keras atau membuat kegaduhan yang bisa menggangu jalannya persidangan.
  6. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  7. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.


Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean