logo bawean

Written by Super User on . Hits: 2941

MAHKAMAH AGUNG MENUJU LEMBAGA PERADILAN MODERN BERBASIS ECOURT

ROZY ALIFIAN MUKHTAR, S.H., M.Kn.*

(Kasubag Umum dan Keuangan pada Pengadilan Agama Probolinggo)

             

A. PENDAHULUAN

              Dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adanya lembaga peradilan merupakan syarat mutlak sebuah negara bisa disebut sebagai negara hukum. Sejarah lembaga peradilan di Indonesia sebenarnya sudah ada jauh sebelum jaman penjajahan Belanda. Pada masa kerajaan-kerajaan di nusantara, dikenal berbagai lembaga pengadilan yang berlaku di setiap kerajaan tersebut.

              Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Perubahan Undang- Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lindungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara

              Lembaga peradilan terus berevolusi dan semakin berkembang dari waktu ke waktu, mengikuti perkembangan jaman itu sendiri. Namun demikian, banyak yang beranggapan bahwa lembaga peradilan di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung berikut empat badan peradilan yang di bawahnya masih dianggap tertutup dan terkesan eksklusif. Hal ini menjadikan koreksi bagi Mahkamah Agung untuk terus berbenah.

              Kemajuan teknologi informasi adalah sebuah keniscayaan. Dengan adanya teknologi informasi yang semakin canggih dan modern telah mempermudah cara kerja manusia (termasuk tugas peradilan). Laju perkembangan teknologi informasi pada akhirnya menuntut badan-badan peradilan di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia untuk mengadopsi penggunaan teknologi informasi.

              Pemanfaatan teknologi informasi memberikan dampak positif bagi pembangunan lembaga peradilan. Jika sebelumnya pengadministrasian perkara di pengadilan dilaksanakan secara manual serta memakan waktu lama dan biaya tinggi maka penggunaan teknologi informasi berupaya mempercepat, mempermudah dan mempermurah biaya pengadministrasian perkara tersebut.

              Keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk mendukung reformasi birokrasi lembaga peradilan di Indonesia. Di dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035[1], disebutkan bahwa salah satu indikator peradilan yang ideal adalah Peradilan yang modern berbasis Teknologi Informasi terpadu.

              Pada tahun 2018 lalu, terdapat suatu gagasan dari lembaga peradilan untuk menerapkan suatu digitalisasi perkara dengan menggunakan sebuah aplikasi, yaitu e-Court. Tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien menjadi latar belakang dibentuknya e-Court. Aplikasi tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan pihak-pihak yang berperkara pada lembaga peradilan.

Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik telah mulai menggunakan teknologi informasi guna membantu perbaikan kinerja peradilan. Perma Nomor 03 Tahun 2018 tersebut merupakan inovasi sekaligus komitmen bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice reform) yang mensinergikan peran teknologi informasi (IT) dengan hukum acara (IT for Judiciary)[2]. Dengan kata lain, Mahkamah Agung berupaya mengatasi tiga persoalan yang sering dihadapi lembaga peradilan yakni penanganan perkara yang lambat, kesulitan mengakses informasi pengadilan, serta integritas aparatur pengadilan.

Selama 2018, 17.638 perkara Berhasil Diputus MA. Laporan Tahunan MA menyebut bahwa selama tahun 2018 jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah sebanyak 18.544  perkara yang terdiri dari  17.156 perkara masuk pada 2018 dan  sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara. Dari segi waktu penyelesaian perkara selama 2018, 96,33% perkara berhasil diputus tepat waktu. Capaian ini melampaui target Mahkamah Agung sendiri yang menetapkan target on time case processing sebesar 75%.[3]
              Dengan berbagai capaian positif yang telah diraih Mahkamah Agung dengan penerapan e-Court, sejatinya masih menyisakan persoalan yang menjadi tugas bersama dari aparatur peradilan di seluruh Indonesia, utamanya mengenai perubahan mindset dan cara kerja yang semula konvensional menjadi lebih modern dengan penarapan teknologi informasi. Termasuk juga pemerataan sarana dan prasarana pendukung, sehingga penerapan e-Court menjadi optimal dirasakan hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

B. RUMUSAN MASALAH

              Berdasarkan uraian pendahuluan di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Bagaimana perkembangan penerapan e-Court di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya pasca keluarnya Perma Nomor 3 Tahun 2018.
  2. Dampak apa saja yang bisa dirasakan setelah diterapkan e-Court di lingkungan Mahkamah Agung.

C. TUJUAN PENELITIAN

              Berdasarkan rumusan permasalahan, maka yang menjadi tujuan dari penulisan artikel ini adalah:

  1. Untuk menganalisis efektifitas penerapan e-Court di Indonesia.
  2. Untuk menganalisis apa saja manfaat penerapan e-Court.

D. MANFAAT PENELITIAN

1. Bagi Penulis, dapat menambah wawasan pengetahuan khususnya mengenai efektifitas dan implementasi e-Court sebagai lompatan bersejarah dalam sistem peradilan di Indonesia.

2.  Manfaat praktis, diharapkan dapat digunakan sebagai sumbangan pemikiran dalam pengembangan sistem e-Court yang lebih baik lagi.

E. E-COURT SEBAGAI IMPLEMENTASI PERADILAN MODERN

 E-Court atau yang lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.

Sistem e-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan.

Memang tidak dapat dipungkiri, layanan sistem e-court di Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara maju yang sudah menerapkan sistem layanan peradilan berbasis elektronik. Seperti negara Singapura yang sudah menerapakan sistem layanan peradilan berbasis elektronik lebih awal, yaitu sejak tahun 2000. Untuk mempersiapkan pelaksanaan e-Court di Indonesia, Mahkamah Agung telah melaksanakan studi banding ke Singapura pada November 2018 lalu. Saat berkunjung ke Mahkamah Agung Singapura, rombongan studi Banding Mahkamah Agung disuguhkan dengan materi Penjelasan tentang E-Litigation dan Teknologi Pengadilan (Briefing on eLitigation and court technologies). Penjelasan tersebut mencakup arsitektur e-litigation yang dipergunakan oleh Mahkamah Agung Singapura dalam menangani perkara. Bagian lain dari pemaparan di Mahkamah Agung Singapura adalah penjelasan tentang teknologi yang dipergunakan dalam praktek penyelenggaraan peradilan, seperti alat perekaman dan transkrip digital, video conference, proyektor layar lebar, dan lain-lain. Penggunaan aplikasi e-litigation dan teknologi pengadilan tersebut setidaknya berhasil menempatkan Mahkamah Agung Singapura sebagai pengadilan modern.[4]

e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan, dan pemanggilan secara online. Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara onlinedimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang lingkup aplikasi e-court adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

  1. Pembayaran Panjar Biaya Online (e-SKUM)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

  1. Mendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan.

  1. Pemanggilan Pihak Secara Online (e-Summon)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

  1. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

  1. Putusan secara elektronik

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi e-Court.

  1. E-Payment

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara. Pembayaran perkara juga menjadi semakin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank apapun dengan saluran pembayaran elektronik apapun, seperti misalnya internet banking, sms banking, transfer ATM mitra pembayaran yang dimiliki pengadilan tersebut. Hal ini adalah upaya untuk menghilangkan pungutan liar di pengadilan yang sebelumnya marak terjadi Praktik pungutan liar yang terjadi di pengadilan tentunya sangat membebani masyarakat saat sedang berperkara di pengadilan, terutama untuk kalangan masyarakat ekonomi lemah.

F. MASA DEPAN E-COURT, MASA DEPAN PERADILAN DI INDONESIA

              Pemberlakuan e-court memberikan perubahan sistem peradilan yang bersih bagi orang-orang yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Kecanggihan teknologi mengharuskan aparatur peradilan menguasai IT khususnya di bidang penyelesaian perkara di pengadilan yang sekarang diberlakukan sistem e-court. Penggunaan teknologi untuk lembaga peradilan dipercaya dapat mencegah praktik korupsi. Teknologi informasi akan mendukung dan memastikan tata kelola administrasi dan proses peradilan yang baik.

Dengan memberlakukan e-Court, Mahkamah Agung telah melakukan terobosan revolusioner dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Penerapan administrasi perkara secara elektronik akan mampu dikontrol oleh publik sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.

Namun demikian, mimpi besar mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi tidak dapat diraih dalam satu malam. Perlu kerja keras dan dukungan dari seluruh lapisan aparatur peradilan. Hal yang menjadi tugas bersama adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung agar mampu menjawab setiap tantangan perkembangan jaman.

Faktor eksternal juga harus mendapatkan perhatian bagi kita semua. Penerapan e-Court untuk mendukung tugas peradilan, membutuhkan sarana dan prasarana yang mencukupi. Pemerataan peralatan teknis yang kompatibel haruslah dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia. Dengan adanya dukungan yang komprehensif dari seluruh stakeholder, Penulis yakin cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035 akan bisa dicapai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

G. PENUTUP

              Kemajuan teknologi informasi yang dijawab oleh Mahkamah Agung dengan menerapkan e-Court, adalah bukti nyata Mahkamah Agung sungguh-sungguh menyiapkan landasan fundamental untuk mencapai cita-cita besar yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

H. REFERENSI

Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, h.14.

Ditjenmiltun Mahkamah Agung RI, E-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan, https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/e-court-era-baru-beracara-di-pengadilan, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

PTUN Yogyakarta, E-Court dan Masa Depan Sistem Peradilan Modern di Indonesia, https://ptun-yogyakarta.go.id/index.php/artikel/193-e-court-dan-masa-depan-sistem-peradilan-modern-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

Mahkamah Agung, Untuk kembangkan e-court, MA studi banding ke Singapura, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3302/untuk-kembangkan-e-court-ma-studi-banding-ke-singapura, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

*Pemenang I Kategori Penulis Non Hakim Pada Webinar Kiat Menulis Berkualitas yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

 


[1] Mahkamah Agung RI, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, h.14.

[2] Ditjenmiltun Mahkamah Agung RI, E-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan, https://www.pt-bengkulu.go.id/berita/e-court-era-baru-beracara-di-pengadilan, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

[3] PTUN Yogyakarta, E-Court dan Masa Depan Sistem Peradilan Modern di Indonesia, https://ptun-yogyakarta.go.id/index.php/artikel/193-e-court-dan-masa-depan-sistem-peradilan-modern-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

[4] Mahkamah Agung, Untuk kembangkan e-court, MA studi banding ke Singapura, https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/3302/untuk-kembangkan-e-court-ma-studi-banding-ke-singapura, diakses pada tanggal 28 Juni 2020

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean