logo bawean

Written by Super User on . Hits: 3936

 logopabawean

 

PROSEDUR PENGADMBILAN PRODUK PENGADILAN

 


Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

alur aktecerai 1

Syarat mengambil Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM;
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai Rp.10.0000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

 


Prosedur Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

alur penetapan 1

Syarat mengambil salinan Putusan/Penetapan:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar).

 

 


Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BAWEAN

Jl Masjid Jami' No.03 Sangkapura, Bawean Gresik

082120205552

0325-421005

0325-424269

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Copyright © 2021 Tim IT Pengadilan Agama Bawean